LAFKI adalah lembaga independen penyelenggara akreditasi sesuai dengan Keputusan Menteri Kesehatan No.HK.01.07/MENKES/321/2026 Tentang Lembaga Penyelenggara Akreditasi Rumah Sakit, Klinik Utama, Klinik Pratama, Pusat Kesehatan Masyarakat, Laboratorium Medis, Laboratorium Kesehatan Masyarakat dan Unit Pengelola Darah.
LAFKI
Layanan akreditasi dan bimbingan Rumah Sakit
LAFKI-PKL
Layanan akreditasi dan bimbingan Klinik Utama, Labmed dan UPD
LAFKI-PKPK
Layanan akreditasi dan bimbingan Puskesmas, Klinik Pratama, Labkesmas, TPMD dan TPMDG
Shakti Vidya Pustaka
Pelatihan, Workshop dan Webinar
Komitmen Ketidakberpihakan
Informasi yang disajikan oleh LAFKI bersifat umum dan tersedia secara bebas di domain publik, dengan tujuan memberikan edukasi, wawasan, serta pemahaman dasar kepada masyarakat dan pemangku kepentingan. Seluruh materi disusun secara profesional, namun tidak dimaksudkan sebagai pengganti konsultasi langsung yang bersifat spesifik dan personal.
Pelatih atau konsultan LAFKI menjunjung tinggi etika profesi, sehingga tidak diperkenankan memberikan solusi yang bersifat khusus untuk klien tanpa melalui proses asesmen dan pendampingan resmi. Setiap permasalahan memiliki karakteristik yang unik, sehingga memerlukan pendekatan yang terukur, objektif, dan sesuai dengan kondisi masing-masing pihak.
Selain itu, LAFKI berkomitmen untuk menjaga prinsip ketidakberpihakan (independensi) dalam setiap kegiatan dan layanan. Seluruh pelatih dan konsultan wajib bersikap netral, profesional, serta tidak memihak kepentingan tertentu, guna memastikan integritas, kredibilitas, dan kepercayaan dalam setiap proses yang dijalankan.
Dengan demikian, pengguna informasi diharapkan dapat memanfaatkan konten yang tersedia sebagai referensi awal, dan apabila membutuhkan penanganan lebih lanjut, disarankan untuk mengikuti layanan konsultasi resmi yang disediakan oleh LAFKI.